
Pada 25 September 2023, Kementerian Perdagangan resmi mengumumkan bahwa aktivitas transaksi melalui social commerce akan dilarang. Hal ini ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah lewat dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 pada Senin, 2 Oktober 2023, yang membahas aturan baru tentang aktivitas jual-beli di toko online. Peraturan ini sekaligus merevisi Permendag No. 50 tahun 2020 yang sebelumnya mengatur tentang izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan dalam transaksi pada sistem elektronik.
Aturan baru ini juga telah mulai disosialisasikan pada para pelaku usaha online, di mana prosesnya akan menjangkau tiap pihak secara bertahap. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa sosialisasi pertama di Kantor Kementerian Perdagangan ini mengundang perwakilan dari operator toko online seperti TikTok, Shopee, dan Tokopedia. Selain itu, anggota Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) juga turut dilibatkan. Nantinya, tiap operator akan diberikan waktu seminggu untuk mulai mengimplementasikan aturan tersebut pada platform masing-masing.
Kemendag menganggap bahwa langkah-langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan para pedagang tentang keberadaan social commerce yang dianggap menurunkan minat masyarakat untuk berbelanja secara langsung ke pasar. Mengapa anggapan ini bisa tumbuh? Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan social commerce itu?

Jika Anda melihat media sosial seperti TikTok atau Facebook, maka Anda dapat melihat bahwa mereka sama-sama menghadirkan fitur jual beli online lewat TikTok Shop atau Facebook Shop. Inilah yang disebut sebagai social commerce, di mana media sosial tersebut tidak hanya digunakan untuk berinteraksi dan memperkuat relasi antar pengguna, melainkan juga untuk berbelanja berbagai barang yang tersedia secara langsung.
Social commerce menghadirkan berbagai kelebihan dan pengalaman penggunaan yang berbeda dari toko biasa, E-commerce, maupun marketplace. Lewat social commerce, pengguna dapat merasakan pengalaman seperti bersosialisasi dengan pengguna lain smebari berselancar mencari produk. Pengguna juga dapat menyaring toko sesuai kriteria mereka sehingga barang yang didapatkan bisa lebih spesifik. Pembelian juga dapat dilakukan dengan mudah dan lewat berbagai cara pembayaran, semuanya tersedia di layar ponsel para pengguna.
Pengguna social commerce dapat melakukan transaksi dengan sangat mudah dan cepat, sementara penjual juga tidak perlu membuat link atau website, melainkan cukup dengan mengunggah daftar barang yang mereka jual, setidaknya itu cara termudah yang bisa dilakukan penjual.

Kemudahan yang dihadirkan oleh social commerce dianggap merugikan oleh para pedagang kecil di pasar offline. Mereka menganggap pembeli tidak lagi mau keluar dan membeli barang secara langsung. Kemudahan memang menjadi salah satu hal yang memungkinkan terjadinya kondisi ini. Namun, salah satu faktor terbesar yang dikeluhkan oleh para pedagang adalah murahnya harga yang ditawarkan di social commerce.
Hal ini mungkin terjadi karena beberapa faktor seperti masuknya barang impor yang dijual sangat murah di social commerce akibat kecilnya biaya produksi dan logistik barang bila dibandingkan dengan barang lokal. Selain itu, cukup banyak pula produsen yang langsung menjual barang mereka di social commerce, menyebabkan harga yang ditawarkan jauh lebih murah bila dibandingkan dengan harga pasaran. Promosi dan diskon yang diberikan oleh operator social commerce juga sangat berperan dalam menaikkan minat pengguna untuk berbelanja di social commerce.
Penerbitan Permendag 31/2023 diharapkan memberikan dampak positif dalam iklim bisnis digital di Indonesia, sekaligus lebih memberdayakan UMKM di masa mendatang. Beberapa kebijakan yang diterapkan, antara lain adalah penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit, sehingga penetapan harga barang impor tidak bisa terlalu rendah. Lalu, transaksi secara langsung melalui media sosial yang memiliki fungsi ganda sebagai E-commerce juga resmi dilarang, kecuali untuk promosi dan iklan dalam waktu seminggu setelah ditetapkannya peraturan ini. Selain itu, peringatan sanksi pencabutan izin usaha juga mengancam pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Terdapat beberapa dampak positif yang diharapkan dari peraturan tersebut, seperti:
Namun, dampak negatif juga dapat mengancam pihak-pihak yang terlibat. Beberapa di antaranya adalah:

Apapun dampak yang mungkin ditimbulkan, diharapkan dampak positif yang timbul akan lebih besar daripada dampak negatifnya. Namun, tentunya, aturan ini juga menghadirkan tantangan baru bagi para pelaku bisnis digital. Sebagai salah satu pelaku bisnis digital, E-commerce dapat mengambil kesempatan dari adanya aturan baru ini. Berkaitan dengan itu, perlu diterapkan beberapa strategi yang dapat digunakan untuk beradaptasi dalam situasi ini, seperti:
Kesimpulan
Peraturan baru tentang pelarangan social commerce, alias platform media sosial yang memungkinkan penggunanya untuk berbelanja secara langsung di dalamnya, telah dikeluarkan. Harapannya, hal ini dapat menciptakan persaingan pasar yang sehat dan adil demi kebaikan setiap pelaku usaha dan konsumen, serta sebagai langkah pengembangan UMKM di masa depan. Untuk itu, pelaku bisnis digital, utamanya pengelola E-commerce, harus menerapkan berbagai strategi untuk beradaptasi dengan aturan baru ini seperti peningkatan literasi digital dan kualitas layanan, perluasan saluran distribusi, meningkatkan efisiensi operasional, dan melakukan inovasi dalam meningkatkan pengalaman berbelanja pelanggan.
Ingin tahu informasi menarik seputar dunia IT lainnya? Kunjungi roketin.com