Berniat Jadi Raja Marketplace, Bagaimana Aktvitas dari Toko Daring milik LKPP Indonesia?

E-Commerce19 Apr 20235 Minutes

Selama ini, mungkin kita telah sering mendengar tentang raksasa marketplace di Indonesia seperti Tokopedia atau Shopee. Namun, bagaimana dengan marketplace milik pemerintah Indonesia?

 

Marketplace tersebut bernama Toko Daring yang dikelola langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI). Adapun Toko Daring sendiri dikembangkan lewat kolaborasi antara LKPP RI dengan Telkom Indonesia yang memungkinkan terjadinya transaksi dalam jumlah besar lewat pengembangan sistem e-purchasing bernama Katalog Elektronik. 

 

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, menargetkan bahwa pada tahun 2023, total transaksi yang terjadi pada Toko Daring dapat mencapai jumlah sebesar Rp500 triliun, yang mana target tersebut melampaui total nilai transaksi e-purchasing pada tahun 2022 sebesar Rp476,3 triliun yang dicatatkan pada laporan Bank Indonesia. Nilai transaksi tersebut jauh melampaui pendapatan marketplace lain seperti Tokopedia yang mencatatkan pendapatan bersih hingga Rp273,1 triliun. Karena itulah, pihak LKPP percaya diri bahwa pengembangan sistem Katalog Online nantinya dapat mengantarkan Toko Daring sebagai raja marketplace di Indonesia 

 

Lalu, bagaimana aktivitas dan tata cara transaksi di Toko Daring? Sebelumnya, mari kita kenali terlebih dulu mengenai Toko Daring.

 

 

Pengenalan

Toko Daring merupakan sebuah platform government marketplace yang dimiliki oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI). Toko Daring beroperasi sebagai sebuah pasar daring yang menyediakan berbagai macam barang dan jasa yang dibutuhkan oleh berbagai instansi pemerintah. Platform ini bertujuan untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa bagi instansi pemerintah lewat fasilitas pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa di K/L/PD lewat mitra toko daring yang disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE yang bentuknya marketplace atau ritel daring, di mana transaksi yang terjadi nantinya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa. 

 

Adapun penyelenggaraan transaksi yang terjadi pada Toko Daring dilindungi oleh hukum lewat peraturan langsung dari pemerintah, yaitu Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021, di mana pada peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat lima metode pemilihan penyediaan yaitu pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, dan e-purchasing. Keberadaan peraturan tersebut dimaksudkan agar tiap pihak merasa aman melakukan transaksi e-purchasing pada Toko Daring. 

 

Pemerintah juga terus berupaya mendorong berbagai pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang untuk berbagai proyek pemerintah untuk dilakukan pada Toko Daring. E-purchasing diyakini sebagai metode transaksi yang lebih efektif dan efisien dibandingkan tender yang selama ini lebih umum diketahui masyarakat. Beberapa pemerintah daerah yang telah melakukan transaksi melalui e-purchasing antara lain Kota Semarang yang melakukannya untuk membeli aspal dan beton, Kabupaten Blitar yang membangun saluran dalam kota, pemasangan PJU oleh DKI Jakarta, hingga pembangunan rumah layak huni di Aceh.

 


Sistem Kerja Toko Daring

Toko Daring menggunakan sistem kerja yang cukup kompleks. Pada dasarnya, Toko Daring berfungsi sebagai sebuah pasar daring, di mana para penjual atau mitra yang disebut PPMSE dapat memasarkan produk dan jasa mereka kepada instansi pemerintah setelah mendaftarkan diri. Namun, Toko Daring juga melibatkan beberapa pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pembeli, pengguna jasa, penyedia jasa, dan tim pengadaan.

Bila Anda bukan merupakan penyedia produk dan jasa, maka Anda dapat mulai masuk ke Toko Daring dengan menggunakan akun SPSE yang memanfaatkan single sign on (SSO) dari Inaproc. Nantinya, setelah membuat akun, barulah pengguna dapat masuk ke dalam Toko Daring untuk mendaftar sebagai pengguna baru. Nantinya, pengguna dapat mengedit kembali profil pada akun dan juga menambahkan satuan dan bidang kerja agar Toko Daring dapat membaca perkiraan pengadaan barang yang hendak dilakukan. 

 

Proses transaksi sendiri dapat dilakukan pada Kanal Bela Pengadaan yang dikhususkan untuk transaksi dengan nilai mencapai Rp200.000.000. Apabila transaksi yang dilakukan berada pada batas maksimum Rp50.000.000, maka pengguna dapat menggunakan metode pembelian langsung. Sementara itu, pada transaksi yang berjumlah di antara kedua angka tersebut, harus menggunakan metode negosiasi pada PPMSE yang dipilih setelah PPMSE menyediakan fitur negosiasi. 

 

Pembeli dan pengguna jasa dapat memilih produk atau jasa yang mereka butuhkan di Toko Daring dan melakukan proses pengadaan dengan menggunakan sistem yang disediakan. Proses pengadaan barang dan jasa di Toko Daring dilakukan melalui tahapan pengadaan yang terdiri dari empat tahap, yaitu pengumuman, seleksi, negosiasi, dan kontrak. Apabila PPMSE yang ditunjuk belum menyediakan fitur negosiasi, maka pengguna tidak dapat melakukan transaksi bernilai lebih dari Rp50.000.000.

 

Sementara itu, apabila pengguna ingin melakukan transaksi yang bernilai lebih dari Rp200.000.000, maka ia dapat menggunakan fitur Request for Quotation atau RFQ di Toko Daring. Fitur ini memungkinkan pengguna menyesuaikan kebutuhan mereka dan mendapatkan barang atau jasa yang sesuai kebutuhan tersebut. Cara kerjanya sendiri dimulai setelah pengguna membuat kriteria kebutuhan mereka pada fitur RFQ, di mana nantinya kriteria tersebut akan ditanggapi oleh PPMSE yang bersedia. Pihak PPMSE pun akan mengirimkan penawaran. Nantinya pengguna akan dapat memilih PPMSE dari beberapa kandidat yang mengirimkan penawaran. Agar lebih meyakinkan, pengguna juga dapat meminta penjelasan dari pihak PPMSE, begitu juga sebaliknya, lewat sebuah forum berbentuk seperti group chat antara pihak pengguna dan PPMSE terundang. Setelah melakukan evaluasi penawaran, pengguna yang akan menggunakan produk atau jasa dari PPMSE dapat segera menerbitkan surat pesanan.

 

 

Aktivitas di Toko Daring

Toko Daring memiliki banyak aktivitas yang terjadi di dalamnya. Salah satu aktivitas penting yang terjadi di Toko Daring adalah proses pengadaan barang dan jasa. Proses ini melibatkan banyak pihak dan tahapan, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain proses pengadaan barang dan jasa, Toko Daring juga memiliki aktivitas lainnya, seperti manajemen produk dan jasa. Pihak Toko Daring akan memastikan bahwa produk dan jasa yang dijual di platform tersebut berkualitas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Toko Daring juga akan mengelola penjualan, pengiriman, dan pembayaran produk dan jasa yang dilakukan di platform tersebut.

 

Toko Daring juga menjamin keamanan transaksi yang terjadi mulai dari menggunakan sertfikat SSL atau Secure Socket Layer, verifikasi mulai dari identitas pengguna hingga proses transaksi yang dilakukan oleh sistem pembayaran yang aman, hingga menyediakan sistem pelaporan dan penanganan masalah.

 

Kesimpulan

Bertekad menjadi raja marketplace di Indonesia, LKPP RI mengembangkan sistem e-purchasing lewat Katalog Online pada government marketplace bernama Toko Daring yang memungkinkan pengadaan barang dan jasa bagi proyek pemerintah lewat mitra toko daring Bernama PPMSE. Sistem kerja pada Toko Daring sendiri cukup rumit, dimulai dari pendaftaran akun hingga adanya perbedaan tipe transaksi tergantung pada nilai transaksi yang akan dilakukan, mulai dari transaksi dengan jumlah maksimal Rp50.000.000 yang dilakukan lewat pengadaan langsung, transaksi bernilai di antara Rp50.000.000 hingga Rp200.000.000 yang dilakukan lewat Kanal Bela Pengadaan, dan transaksi di atas Rp200.000.000 yang dilakukan lewat fitur Request for Quotation. Terdapat aktivitas lain pula seperti manajemen produk, pengelolaan proses transaksi, dan jaminan keamanan untuk tiap transaksi yang terjadi.

 

Ingin tahu info menarik seputar dunia IT lainnya? Kunjungi roketin.com

 

Other Insights
Share This Story: